Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hukum Puasa Namun Tak Mengerjakan Sholat

Hukum Puasa Namun Tak Mengerjakan Sholat - Bagaimana sebenarnya hukum orang yang puasa namun tidak mengerjakan sholat? Seperti yang kita ketahui, sholat merupakan rukun islam yang ke dua, sedangkan puasa merupakan rukun islam yang ke empat, jadi keduanya sama-sama wajib kita kerjakan. Namun sering kita jumpai orang atau bahkan teman kita sendiri yang mengerjakan puasa, namun sering meninggalka sholat fardhu.

Akhir-akhir ini banyak sekali kita temui orang-orang disekitar kita entah karena ngantuk setelah makan sahur, mereka tidur lagi hingga akhirnya meninggalkan sholat subuh. Dan yang paling fenoma akhir-akhir ini adalah di kalangan anak muda. Banyak sekali acara anak muda untuk berbuka bersama di tempat keramaian seperti Alun-alun kota, Mall atau lain sebagainya, namun setelah berbuka mereka tidak langsung menunaikan sholat magrib, melainkan ngobrol main bahkan tak mengerjakan sholat isya' dan terawih. Mereka juga mengerjakan puasa bukan karena Allah SWT, melainka karena gengsi dengan teman-temannya. Lalu bagaimana hukumnya hal tersebut.

Menanggapi hal yang demikian ini, kami akan memberikan jawaban, dan semoga banyak yang membaca artikel ini agar mereka mengerti hukum sebenarnya puasa namun tidak mengerjakan solat. Berikut penjelasannya.
Hukum Puasa Namun Tak Mengerjakan Sholat
Hukum Puasa Namun Tak Mengerjakan Sholat

Orang yang meninggalkan sholat maka amalannya tidak diterima begitu juga dengan zakat, puasa, haji dan amalan apapun. Sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari, dari Buraidah RA. Rasulullah SAW bersabda " Barang siapa meninggalkan sholat asar, makan amalannya telah gugut". 

Arti kata gugur amalannya yaitu semua alamannya telah batal atau tidak diterima oleh Allah SWT. Hadits tersebut menunjukan bahwa orang yang meninggalkan sholat, Allah tidak akan menerima semua alaman darinya termasuk amalan puasa. 

Syaikh Muhammad bin sholih Al'utsaimin-rahimaullah pernah ditanya apa hukum puasa namun meninggalkan solat. Beliau menjawa "Puasa yang dilakukan oleh orang-orang yang meninggalkan sholat tidak akan diterima karena orang yang meninggalkan sholat adalah kafir atau murtad.

Dalil yang menunjukan bahwa meninggalkan solat merupakan bentuk kekafiran adalah Al-Qur'an surat At Taubat (9) : 11 yang artinya "Jika mereka bertaubat, mendirikan sholat dan menunaikan zakat, maka mereka itulah saudara-saydaramu seagama. Dan kami menjelaskan ayat-ayat tersebut bagi kaum yang mengetahui (Q.S At-Taubat (9) : 11).

Alasan lain dari sabda Rasulullah SAW yaitu:
" Pembatas antara orang muslim dengan kemusyirikan dan kekafiran adalah meninggalkan sholat" (Hr. Muslim no 82)
Hadits lain juga menyebutkan
" Perjanjian antara kami dan mereka (Orang kafir) adalah mengenai sholat. Barang siapa meninggalkan sholat, maka dia telah kafir" (Hr Ahmad At Tirmidzi, An Nasa'i, Ibnu Majah, dikatakan shohis oleh Syaikh Al Albani).

Sekarang sudah jelas hukum orang yang berpuasa namun meninggalkan sholat fardhu. Puasa mereka percuma atau tidak diterima oleh Allah SWT. Semoga informasi diatas bermanfaat. Terimakasih.